Senin, 15 April 2013

Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
  1. Saat di lampu merah, menerabas garis putih dan zebra cross. (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
  2. Saat di lampu merah, menerabas, bergerak sebelum lampu hijau. (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
  3. Menggunakan trotoar sebagai jalan pintas di tengah kemacetan. (Pasal 287 ayat (1) pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.)
  4. Menggunakan knalpot bersuara bising. (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
  5. Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain. (Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
  6. Berbelok tanpa menyalakan lampu isyarat. (pasal 294 menegaskan, ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu)
  7. Berboncengan lebih dari dua orang. (pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
  8. Membunyikan klakson yang memekakan telinga, terlebih di tengah kemacetan.
  9. Saat hujan deras, berteduh di bawah kolong jembatan secara bergerombol yang memakan ruas jalan.
  10. Berkendara dengan kecepatan tinggi di tengah keramaian lalulintas jalan raya. (pasal 287 ayat (5) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
  11. Berkendara sambil merokok.
  12. Berkendara sambil menelepon atau sms. (Pasal 283, kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu)
  13. Berkendara membawa anak kecil di bagian depan dan belakang. (pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
  14. Aksi balapan liar di jalan umum. (Pasal 297, kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta)
  15. Berkendara sambil menggunakan earphone untuk mendengarkan musik keras-keras.
  16. Saat konvoy, menghalangi (blocking) ruas jalan milik pengguna lain.
  17. Tidak di lajur kiri. (Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan
    atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
  18. Saat berkonvoy, membunyikan sirine dan menyalakan lampu strobo. (Pasal 287, ayat (4) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
  19. Menggunakan lampu bercahaya terang pada bagian belakang dan depan. (Pasal 279 kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
  20. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari. (Pasal 293 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
  21. Berkendara melambat atau bergerombol melihat insiden kecelakaan di jalan raya.
  22. Melarikan diri dan tidak bertanggung jawab saat terlibat kecelakaan. (Pasal 310 ancaman kurungan minimal enam bulan dan maksimal enam tahun atau denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 12 juta)
  23. Menerabas pintu halang perlintasan kereta api. (Pasal 287, ayat (2) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
  24. Pengendara dan pembonceng tidak menggunakan helm saat bermotor. (Pasal 291 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, ayat (2) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
  25. Berkendara dengan alas kaki sendal jepit.
  26. Menggunakan jas hujan ponco yang lebar.
  27. Motor tidak memiliki kaca spion. (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
  28. Mengangkut barang berlebihan sehingga menganggu keseimbangan pengendara.
  29. Saat keluar dari gang tidak menengok kanan kiri, langsung masuk badan jalan.
  30. Melawan arus kendaraan. (Pasal 287 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
  31. Berkendara tidak punya STNK. (Pasal 288 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
  32. Berkendara tidak punya SIM. (Pasal 281, tidak punya SIM kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta)
  33. Memberi isyarat kaki atau lampu tongkat untuk meminta jalan
  34. Tidak menyalakan lampu utama pada siang (Pasal 293 ayat (2) kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu).
  35. Mendahului dari kiri dan tidak memberi isyarat
  36. Berkendara masuk jalur busway. (Pasal 287 ayat (1) pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.)
Sanksi yang dimaksud adalah aturan di dalam Undang Undang No 22/2009 tentang LLAJ. Perilaku tersebut sebagian berlaku bagi para pengendara mobil. Jenis perilaku boleh jadi bisa bertamah di luar ke-36 hal di atas. Bagi saya, prioritas utama adalah keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. Kita semua tahu, tidak ada faktor kecelakaan tunggal. Pasti saling terkait, sekalipun tentu ada faktor yang dominan. Nah, manusia selaku pengguna kendaraan menjadi kunci utama. Tak ada salahnya meningkatkan kepedulian demi kepentingan bersama, keselamatan di jalan. (edo rusyanto)

sumber: edorusyanto.wordpress.com

BAKTI SOSIAL


IIDPP Partai Golkar Kunjungi
Korban Kebakaran Tambora


Senin, 15 April 2013

JAKARTA : Ikatan Istri DPP (IIDPP) Partai Golkar, Minggu (14/4), kembali menggelar bakti sosial mengunjungi korban kebarakan di Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Selatan. Hal ini sebagai bentuk komitmen dan aksi kepedulian IIDPP Partai Golkar dalam membantu masyarakat yang sedang mengalami kesusahan.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ibu Tatty Aburizal Bakrie didampingi sejumlah pengurus IIDPP Partai Golkar, di antaranya Erna Theo Sambuaga, Dinny Bambang Wiyogo, Netty Ade Komarudin, Hana Fadel Muhammad, Sri Widoyanti, dan Efin Agusman Effendi.
Dalam bakti sosial yang bekerjasa sama dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Jakarta Barat ini diserahkan secara langsung bantuan berupa 106 paket baju seragam dan perlengkapan sekolah, 250 paket pakaian untuk ibu-ibu, dan bantuan lain yang diserahkan beberapa pungurus IIDPP Partai Golkar.DPD Partai Golkar Sbelumnya juga memberikan bantuan mobil tangki air dan menyediakan ambulan yang siagakan di lokasi.
Dalam sambutannya, Tatty Aburizal Bakrie menyampaikan bahwa aksi kemanusiaan ini sebagai respon atas musibah dan bencana merupakan komitmen IIDPP Partai Golkar.
Lebih lanjut, katanya, kunjungan dan penyerahan bantuan ini juga sebagai bentuk dukungan moril bagi warga yang menjadi korban musibah kebakaran. "Silahturahmi adalah bagain terpenting dari kunjungan pengurus IIDPP Partai Golkar. Kunjungan ini sekaligus juga sebagai wujud kebersamaan termasuk memberikan dukungan secara moril kepada warga yang menjadi korban musibah kebakaran. kata Tatty.
Kegiatan sebelumnya, juga lanjut Tatty telah dilakukan oleh IIDPP Partai Golkar untuk warga yang terkena banjir di Kampung Apung Kapuk dan Menteng Anyer. "Untuk jenis bantuan, kami telah berkonsultasi sebelumnya dengan bapak Camat sebagai penganggung jawab wilayah dan dibantu oleh rekan-rekan dari DPD Partai Golkar Jakarta Barat," katanya.
Tatty juga merasa bangga melihat senyum dan kehanggatan warga menyambut kedatangan IIDPP Partai Golkar. Dirinya merasa lebih dekat dan mengambil pelajaran dari warga yaitu ketabahan juga hubungan tolong menolong dan kebersamaan untuk bangkit kembali.
Seperti diketahui, kebakaran yang terjadi pada Senin (9/4) yang lalu terjadi di wilayah Tambora, Jakarta. 540 jiwa terlantar pasca kebakaran yang melanda pemukiman padat penduduk di Jakan Krendang Tengah, Tambora, Jakarta. Tercatat, sekitar 70 rumah, dan sebanyak 140 kepala keluarga terpaksa kehilangan tempat tinggalnya.

Ramalan Soeharto Abad Ke-21


Ramalan Soeharto Abad Ke-21. Soeharto pada Peringatan Hari ABRI, 5 Oktober 1997, di Halim Perdana Kusuma.
jakarta - Kamis siang, 5 September 1996, di Istana Negara, Jakarta, Presiden Soeharto menyampaikan pidato pembukaan Pekan Kerajinan Indonesia Ke-7. Dalam pidatonya, Soeharto meramalkan, di abad ke-21, peranan utama dalam kehidupan dan pembangunan bangsa Indonesia terletak di tangan rakyat dan dunia usaha. Kini, kita berada di abad ke-21.
”Beberapa tahun lagi abad ke-20 akan kita tinggalkan dan kita akan memasuki abad ke-21. Berbeda dengan abad ke-20, maka abad ke-21 yang akan datang adalah zaman yang mengharuskan semua bangsa meningkatkan kerja sama yang erat. Di lain pihak, juga merupakan zaman yang penuh dengan persaingan yang ketat,” kata Soeharto saat itu.
Tahun 2003, kata Soeharto, kawasan Asia Tenggara akan menjadi kawasan perdagangan bebas, dan tahun 2010, kawasan Asia Pasifik akan membuka diri bagi masuknya barang dan jasa dari negara-negara berkembang sebagai wujud kerja sama APEC. ”Pada tahun 2020, kita harus membuka lebar-lebar pasar kita bagi produk-produk negara maju. Perkembangan ini akan membawa pengaruh besar bagi kehidupan dan pembangunan bangsa kita,” lanjutnya.
Dalam situasi demikian, menurut dia, peranan utama dalam kehidupan dan pembangunan bangsa akan berada di tangan dunia usaha dan rakyat sendiri, tidak lagi di tangan pemerintah. Pemerintah akan lebih banyak mengemban peran tut wuri handayani. Dalam arti, ke dalam, pemerintah harus mengembangkan kemampuan rakyat dengan memberi peluang dan kesempatan lebih besar untuk mengembangkan kreativitas dan prakarsa. Ke luar, pemerintah harus meningkatkan daya saing di seluruh aspek kehidupan.
Menghadapi abad ke-21, Soeharto menunjukkan pentingnya mengembangkan industri kecil dan kerajinan rakyat. Namun, dalam kenyataan, sebelum masuk abad ke-21, Soeharto jatuh.
Pengamat dan penulis masalah politik dan sosial, Sukardi Rinakit, mengatakan, ramalan Soeharto benar. Tahun 1998, krisis segala bidang kehidupan Indonesia mencapai puncaknya. Akan tetapi, kata Sukardi, ekonomi bisa selamat berkat kreativitas rakyat dalam usaha kecil dan menengah. ”Krisis ekonomi 1998 teratasi karena kreativitas rakyat dalam usaha kecil dan menengah lagi. Berkat penyelamatan itu, usaha besar bisa tumbuh,” ujar Sukardi.
   Usaha kecil rakyat jadi penyelamat. Maka, pengusaha besar, menurut Sukardi, harus bisa menjaga kelangsungan kehidupan ini, antara lain mengurangi emisi, menjaga lingkungan hidup, menanam banyak pohon, dan ikut mengurangi banjir.
”Ikut mencegah banjir dan menanam pohon di halaman? Wah, itu sulit dan bisa menutup umbul-umbul yang kami pasang. Kami, kan, showroom mobil. Namun, akan saya usulkan ke pimpinan saya,” ujar pemimpin showroom mobil Jepang di Ciledug Raya, Jakarta. Wuih, demi umbul-umbul?

Minggu, 14 April 2013

Adlul Mahbudi, Anak Juragan Cabai Jadi Juragan Modifikasi Kontainer

  1.  
Jakarta - Terlahir dari keluarga pengusaha rempah-rempah, seperti cengkeh, cabai dan lada, Adlul Mahbudi, tidak mau mengikuti usaha keluarganya yang terkesan sudah konvensional. Dengan memanfaatkan kontainer bekas, Adlul Mahbudi atau yang akrab disapa Dudi ini, sukses menjadi pengusaha modifikasi kontainer.

Pria yang lahir pada tahun 1986 di Jakarta ini, memang sejak dulu ingin menjadi pengusaha. Tetapi, jalur bisnis yang dia tempuh memang tidak ingin tradisional. Alhasil Dudi pun memilih kaleng raksasa bekas untuk dijadikan komoditi usahanya.

Sebelum terjun ke dunia modifikasi kontainer, Dudi mengemban pendidikan sebagaimana warga umumnya. Saat mengambil jenjang sarjana, Dudi mengambil jurusan Ekonomi, dengan alasan ingin mengetahui teori-teori ekonomi. 4 tahun dia mengejar gelar S1 hingga akhirnya lulus dan mengemban gelar strata satu dari Universitas Attahiriyah. Tetapi, Dudi tidak mau terjun ke dunia bisnis saat itu.

Sebelum lulus, sembari kuliah Dudi sempat bekerja di perusahaan pelayaran. Saat dirinya bekerja, dia melihat adanya sebuah potensi bisnis yang mungkin belum dilirik orang banyak.

"Saya melihat ini kontainer atau peti kemas kan kalau sudah tidak dipakai dibuang atau mungkin dikiloin, tapi saya lihat nampaknya ada potensi bisnis di sini," ujar Dudi saat ditemui detikcom, di Kantornya Jalan Marunda Raya, Jakarta Utara, Kamis (28/3/2013).

Dudi pun mencari tahu siapa penampung limbah kontainer ini. Hingga pada tahun 2000-an dia menemui dan bertekad untuk memulai bisnis modifikasi kontainer. Merasa tak cukup modal, Dudi pun merangkul sepupunya untuk menjalankan usaha bisnisnya. Hingga akhirnya tahun 2005 dia mempunyai sebuah perusahaan modifikasi kontainer.

"Tahun 2005 kan booming perusahaan tambang, dan porta camp (barak yang bisa berpindah) sangat dibutuhkan perusahaan tambang," jelas pria yang baru menikah ini.

Namun jalan mulus tak selalu menyambut Dudi. Akibat krisis ekonomi tahun 2007, usahanya sempat mengalami hambatan. Nilai tukar US Dollar yang naik, dan banyaknya pengusaha tambang yang angkat kaki dari Indonesia, membuat pesanan kontainer Dudi menjadi seret.

"Pas tahun 2007 sempat drop jauh, palingan satu bulan cuma dapat pesanan sekitar satu sampai dua unit saja," ucapnya lirih.

Dudi tidak gampang menyerah. Dia tetap bertahan selama krisis ekonomi menghantam. Memanfaatkan koleganya sewaktu Dudi bekerja di perusahaan pelayaran, Dudi pun tetap bertahan dengan usahanya. Hingga akhirnya pada tahun 2010 dia kembali meraih sukses di usaha daur ulang kontainer.

"Di tahun 2010, tren pemesanan meningkat seiring dengan stabilnya kondisi ekonomi. Mungkin sampai sekarang setiap bulannya saya bisa mendapat order 20 unit lebih," papar Dudi dengan bangga.

Kini, Dudi bisa menafkahi keluarganya lewat jalur bisnisnya. Bahkan, beberapa orang karyawannya pun bisa menggantungkan hidup lewat usaha Dudi yang meraup omset ratusan juta per bulan. Untuk saat ini Dudi yang juga pemilik PT Mandiri Jaya Insani, memang mempekerjakan karyawannya dengan sistem honorer. Namun dirinya bertekad akan mengubah sistem itu jika perusahaannya sudah mengalami kemajuan yang lebih pesat ketimbang sekarang.

Lotulung dan Kisah Dewan Perancis Bengong Mendengar Hukum Indonesia

Paulus Effendi Lotululung 
Jakarta - Paulus Effendi Lotululong resmi menggantung toga hakim agungnya awal April ini karena memasuki usia 70 tahun. Sebagai hakim agung bidang administrasi negara, Paulus resah masih banyak putusan pengadilan tak dilaksanakan pejabat negara.

"Tersirat dalam kumpulan tulisan Paulus E Lotulung itu mendambakan lahirnya ius constituendum (hukum yang dicita-citakan) yang dapat mengangkat kualitas budaya hukum para penyandang jabatan tata usaha negara," kata hakim agung Supandi dalam kata sambutan perpisahan purnatugas hakim agung Paulus E Lotulung seperti didapat detikcom, Senin (8/4/2013).

Salah satu pengalaman yang diingat yaitu pertemuan Mahkamah Agung (MA) dengan lembaga hukum Perancis, hakim agung berdiskusi banyak hal. Dalam pertanyaan tersebut, MA berdialog dengan Chief Conseil d'Etat Perancis pada 2004 di Paris.

"Yang Mulia, bagaimanakah konsekuensinya di Perancis jika pejabat tidak mau melaksanakan putusan peradilan administrasi yang berkekuatan hukum tetap?" tanyanya waktu itu.

Mendapat pertanyaan ini, yang ditanya bengong. Sebab tidak dapat memahami maksud pertanyaan itu dan pihak Perancis meminta pertanyaan itu diulang lagi. Setelah itu, mereka malah balik bertanya,"Apakah hal itu mungkin terjadi?"

Untuk itu, tumpuan harapan pada kesempurnaan RUU Hukum Administrasi Pemerintahan yang akan dibahas oleh DPR bersama Pemerintah. Diharapkan RUU ini menjadi hukum materiil peradilan tata usaha negara kita.

"Dari penelitian beberapa disertasi dan penelitian ilmiah lainnya, disimpulkan bahwa hanya sekitar 30 persen putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkekuatan hukum tetap dipatuhi oleh pejabat tata usaha negara," bebernya.

Paulus menghabiskan pendidikan Oranye School Surabaya (SD swasta Belanda) pada 1955. Pendidikan S1 diselesaikan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada 1971 dan pendidikan S2 dan S3 diselesaikan di Universitas Paris I Sorbonne, Perancis, pada 1982.

Paulus menguasai 3 bahasa asing yaitu Inggris, Perancis dan Belanda serta bahasa Jerman secara pasif.

Lotulung meniti karier sebagai hakim sejak 1963. Kariernya tidak terbendung usai menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada 1997 dan akhirnya masuk ke MA pada 1998. Dia menjabat Ketua Muda Bidang Peradilan Tata Usaha Negara selama 12 tahun.

Di tangan Lotulung, hukum administrasi terus berkembang, baik lewat dunia akademik maupun lewat dunia peradilan. Salah satu gebrakan yang menyedot perhatian publik yaitu pada Juni 2010, ketika Lotulung menyatakan reklamasi di Pantai Jakarta ilegal/melanggar hukum. Meski akhirnya putusan Lotulung mental di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Putusan terakhir yaitu saat Paulus menjadi ketua majelis hakim kasus Bupati Garut Aceng Fikri. Paulus mengabulkan permohonan DPRD Garut dan menilai Aceng telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan dan UU Perkawinan.

"Teka-teki atas tidak dilaksanakannya putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap telah terjawab yaitu kualitas budaya hukum penyandang jabatan tata usaha negara yang masih rendah," pungkasnya.